Pusat Bantuan & FAQ
Temukan jawaban dari pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai layanan kami.
Layanan Umum
Apa saja persyaratan untuk membuat SKCK baru?
+
Untuk WNI, persyaratan umumnya meliputi:
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.
- Pas foto berwarna 4×6 (latar merah).
- Proses sidik jari di unit INAFIS Polres setempat.
Bagaimana prosedur perpanjangan SIM?
+
Syarat perpanjangan SIM (A atau C) adalah sebagai berikut:
- SIM lama yang masih berlaku (perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis).
- KTP asli dan fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Tes Psikologi).
Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, Anda harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Prosedur Laporan
Saya kehilangan dokumen penting, apa yang harus dilakukan?
+
Segera datangi kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres) untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Dokumen. Bawa identitas diri (KTP) dan dokumen pendukung lain yang Anda miliki untuk mempermudah proses.
Bagaimana cara melacak laporan polisi yang sudah dibuat?
+
Setiap laporan resmi akan mendapatkan nomor laporan. Anda berhak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Layanan SP2HP Online juga tersedia di beberapa platform digital resmi Polri untuk memudahkan pengecekan.
Apakah membuat laporan di kantor polisi dikenakan biaya?
+
Tidak. Semua layanan pelaporan, baik itu laporan kehilangan maupun laporan tindak pidana, tidak dipungut biaya alias gratis. Biaya resmi (PNBP) hanya berlaku untuk layanan tertentu seperti penerbitan SIM, SKCK, dan BPKB.
Tidak Menemukan Jawaban?
Tim kami siap membantu. Hubungi kami melalui saluran resmi atau kunjungi kantor polisi terdekat untuk informasi lebih lanjut.